Handicraft Center kok judulnya 'Pondok Dahar Lauk Jogja'? Mmmm... nama memang tidak perlu literally nyambung, kan? Bisa karena kami memang berasal dari Jogja, bisa juga karena memang pusat hobi kami ini dirintis dari rumah makan mungil kami, Pondok Dahar Lauk Jogja (back to 2011)...
However, pusat hobi kami ini berkarya dalam aneka handicraft
Jogja seperti bambu ulir cendani, vas & meja set gerabah Kasongan, vas kayu minimalis, serta rupa-rupa handicraft yang tak mesti berlabel 'Jogja' semisal bunga rangkai aneka jenis, ranting hias, lukisan bunga, pigura 3D, serta buah & pohon topiary artificial.
Pokoknya Jogja and Florist Enthusiast untuk Anda yang berkediaman di Bekasi dan sekitarnya...

Untuk navigasi cepat ke 'KATALOG UPDATE TERAKHIR' kami, klik di sini...

header gambar laukkita

Hot Items

HOT ITEMS :
* Handicraft Bambu Ulir : Bambu Ulir Cendani Aneka Model
* Handicraft Vas Gerabah : Vas Gerabah Aneka Model
* Handicraft Ranting Hias : Ranting Inul Aneka Model

Senin, 23 September 2013

Zakat Perdagangan

Zakat Perdagangan atau Zakat Perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli. Zakat ini dikenakan atas kegiatan perdagangan yang diusahakan baik secara perorangan (terutama saat ini ketika jual-beli online menjamur di mana-mana) maupun perserikatan (PT, UD, CV, Yayasan, Koperasi, dll.)
Di antara hujjah yang mendasari kewajiban menunaikan zakat ini adalah dalil dari atsar para sahabat : 

Diriwayatkan dari Ibnu Abidin al-Qari rahimahullah , ia berkata, “Dahulu aku bekerja di Baitul Mal pada masa (pemerintahan) Umar bin Khaththab Radhiyallahuanhu. Tatkala dia mengeluarkan pemberiannya, dia mengumpulkan harta-harta para pedagang dan menghitungnya, baik yang hadir maupun yang tidak hadir, kemudian mengambil zakat dari pemilik harta yang hadir dan tidak hadir.”[al-Amwâl, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dan al-Muhalla. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hazm].

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma , ia berkata, “Tidak ada zakat pada barang-barang kecuali jika dipersiapkan untuk diperdagangkan.”[sanadnya shahih. Diriwayatkan oleh imam asy-Syâfi’i dalam kitab al-Umm II/68, Abdurrazzaq, IV/97, dan al-Baihaqi IV/147, dengan sanad shahih].

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahuanhu , ia berkata, “Tidak mengapa menahan barang hingga dijual, dan zakat wajib padanya.” [al-Amwâl, hlm.426, Ibnu Hazm dalam al-Muhalla V/234].

Tidak ada satu pun dari kalangan sahabat yang menyelisihi perkataan Umar bin Khaththab Radhiyallahuanhu , putranya dan Ibnu Abbas Radhiyallahuanhum. Bahkan hal ini terus diamalkan dan difatwakan pada masa tabi’in dan pada zaman Umar bin Abdul Aziz rahimahullah. Demikian pula para Ulama fiqih di masa tabi’in dan orang-orang yang datang sesudah mereka telah bersepakat tentang wajibnya zakat pada barang-barang perdagangan.


Ketentuan terkait zakat perdagangan :
  1. Berjalan 1 tahun (haul), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
  2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu 20 dinar atau senilai 85 gr emas
  3. Kadarnya zakat sebesar 2,5%
  4. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
  5. Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisab).

Perhitungan besaran zakat perniagaan dirumuskan sebagai berikut:
Besar Zakat = [(modal diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian)] x 2,5 %
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, dll) nisabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 500.000 = Rp 42.500.000), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Contoh perhitungan zakat perdagangan : sebuah bisnis jual-beli online pada tutup buku per tahun 2013 dengan keadaan sbb :
  • Stock barang belum terjual Rp 5.000.000 (A)
  • Keuntungan berupa uang tercatat Rp 100.000.000 (B)
  • Piutang Rp 5.000.000 (C)
  • Jumlah (A+B+C) = Rp 110.000.000 (D)
  • Utang Rp 5.000.000 (E)
  • Saldo total tahunan (D-E) = Rp 105.000.000 (F)
  • Sampai di sini, (F) ternyata lebih besar dari nisab Rp. 42,5 jt sehingga terkategori wajib zakat perdagangan
  • Besar zakat perdagangan = 2,5% x Rp 105.000.000 = Rp 2.625.000
Pada harta perniagaan, modal investasi berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, komputer, dll., tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk ke dalam kategori barang tetap (tidak berkembang).

"APAKAH ZAKAT BARANG PERDAGANGAN DIKELUARKAN DALAM BENTUK BARANG DAGANGAN ATAU HARGANYA SAJA (UANG)?"
Dalam masalah ini ada tiga pendapat Ulama :

Pertama : Wajib mengeluarkannya dalam bentuk harganya (uang), dan tidak boleh mengeluarkan barangnya, karena nishabnya dihitung berdasarkan harga barang. Ini pendapat mayoritas Ulama.

Kedua : Seorang pedagang diberi plihan antara mengeluarkan barang atau harganya (uang). Ini adalah pendapat Abu Hanifah rahimahullah dan asy-Syâfi’i –pada salah satu pendapatnya-.[Lihat al-Badâ'i II/21, dan al-Mughni karya Ibnu Qudâmah III/31]

Ketiga : Memberikan rincian dengan melihat dan mempertimbangkan kemaslahatan orang yang akan menerima zakat. Ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.[Lihat Majmû’ al-Fatâwâ XXV/80]

Demikian penjelasan singkat tentang panduan praktis zakat harta perdagangan serta tata cara menghitung dan mengeluarkannya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan semangat bagi kita untuk menunaikannya. 
Wallahu Ta’ala A’lam Bish-Shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar