Handicraft Center kok judulnya 'Pondok Dahar Lauk Jogja'? Mmmm... nama memang tidak perlu literally nyambung, kan? Bisa karena kami memang berasal dari Jogja, bisa juga karena memang pusat hobi kami ini dirintis dari rumah makan mungil kami, Pondok Dahar Lauk Jogja (back to 2011)...
However, pusat hobi kami ini berkarya dalam aneka handicraft
Jogja seperti bambu ulir cendani, vas & meja set gerabah Kasongan, vas kayu minimalis, serta rupa-rupa handicraft yang tak mesti berlabel 'Jogja' semisal bunga rangkai aneka jenis, ranting hias, lukisan bunga, pigura 3D, serta buah & pohon topiary artificial.
Pokoknya Jogja and Florist Enthusiast untuk Anda yang berkediaman di Bekasi dan sekitarnya...

Untuk navigasi cepat ke 'KATALOG UPDATE TERAKHIR' kami, klik di sini...

header gambar laukkita

Hot Items

HOT ITEMS :
* Handicraft Bambu Ulir : Bambu Ulir Cendani Aneka Model
* Handicraft Vas Gerabah : Vas Gerabah Aneka Model
* Handicraft Ranting Hias : Ranting Inul Aneka Model

Kamis, 22 Agustus 2013

Definisi Kredit Mikro, Kecil dan Menengah

Kita sering menyebut istilah "UMKM" yang kepanjangannya adalah usaha mikro kecil menengah. Meski sudah banyak digunakan, pernahkah Anda bertanya mengenai definisi jelas dari istilah-istilah ini Jika Anda ingin mengetahui batasan yang tegas mengenai usaha mikro, kecil dan menengah, kita bisa menggunakan definisi yang diberikan oleh Bank Indonesia sebagai panduan untuk menggolongkan usaha Anda sekarang.
 

Kredit mikro yakni kredit dengan platfon sampai dengan maksimum Rp50 juta, kredit kecil yakni kredit dengan platfon lebih dari Rp 50 juta sampai dengan maksimum Rp500 juta dan kredit menengah yakni kredit dengan plafon lebih dari Rp500 juta sampai dengan maksmum Rp5 miliar.

Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Usaha kecil yaitu usaha ekonomi produktif yang dilakukan perorangan atau badan usaha (tidak termasuk anak perusahaan) yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.

Usaha menengah ialah usaha ekonomi produktif yang dilakukan perseorangan atau badan usaha (bukan anak perusahaan) yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar. (*Akhlis)

sumber :  http://ciputraentrepreneurship.com/ce-news/definisi-kredit-mikro-kecil-dan-menengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar