Kami baru mengetahui hari ini bahwa per 2 Juli 2010 telah terbit Peraturan Menteri Perindustrian tentang pemberlakukan SNI wajib bagi produk-produk AC, Kulkas dan Mesin Cuci. Masa tenggang produk-produk belum ber-SNI yang sudah terlanjur dibuat/beredar di pasar adalah 18 bulan sejak peraturan ini diundangkan pada 10 Juli 2013. Wah... berarti saat nanti kita semua akan membeli produk-produk ini, kita harus mulai memastikan bahwa produk yang kita beli sudah SNI!
Cakupan pemberlakukan ketentuan SNI wajib ini adalah bagi produk-produk sbb. :
1. AC split, window dan/atau portable dengan kapasitas pendinginan hingga 3 PK dan tegangan listrik tak lebih dari 250 V, yang diatur oleh SNI IEC 60335-2-4-2009, dan HS number 8415.10.10.00 (tidak termasuk evaporator air cooler).
2. Kulkas dengan volume gotor tak lebih dari 300 l dan tegangan listrik tak lebih dari 250 V, yang diatur oleh SNI IEC 60335-2-24-2009, dan HS number kepala 8418 (tidak termasuk showcase).
3. Mesin cuci satu atau dua tabung dengan kapasitas linen kering max 10 kg, dan tegangan listrik tak lebih dari 250 V, yang diatur oleh SNI IEC 60335-2-7-2009, dan HS number kepala 8450.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar