Karya Kami (Our Handicrafts)

Kamis, 22 Agustus 2013

Definisi Kredit Mikro, Kecil dan Menengah

Kita sering menyebut istilah "UMKM" yang kepanjangannya adalah usaha mikro kecil menengah. Meski sudah banyak digunakan, pernahkah Anda bertanya mengenai definisi jelas dari istilah-istilah ini Jika Anda ingin mengetahui batasan yang tegas mengenai usaha mikro, kecil dan menengah, kita bisa menggunakan definisi yang diberikan oleh Bank Indonesia sebagai panduan untuk menggolongkan usaha Anda sekarang.
 

Kredit mikro yakni kredit dengan platfon sampai dengan maksimum Rp50 juta, kredit kecil yakni kredit dengan platfon lebih dari Rp 50 juta sampai dengan maksimum Rp500 juta dan kredit menengah yakni kredit dengan plafon lebih dari Rp500 juta sampai dengan maksmum Rp5 miliar.

Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Usaha kecil yaitu usaha ekonomi produktif yang dilakukan perorangan atau badan usaha (tidak termasuk anak perusahaan) yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.

Usaha menengah ialah usaha ekonomi produktif yang dilakukan perseorangan atau badan usaha (bukan anak perusahaan) yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar. (*Akhlis)

sumber :  http://ciputraentrepreneurship.com/ce-news/definisi-kredit-mikro-kecil-dan-menengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar