Kita sering menyebut istilah "UMKM" yang
kepanjangannya adalah usaha mikro kecil menengah. Meski sudah banyak
digunakan, pernahkah Anda bertanya mengenai definisi jelas dari
istilah-istilah ini Jika Anda ingin mengetahui batasan yang tegas
mengenai usaha mikro, kecil dan menengah, kita bisa menggunakan definisi
yang diberikan oleh Bank Indonesia sebagai panduan untuk menggolongkan
usaha Anda sekarang.
Kredit mikro
yakni kredit dengan platfon sampai dengan maksimum Rp50 juta, kredit
kecil yakni kredit dengan platfon lebih dari Rp 50 juta sampai dengan
maksimum Rp500 juta dan kredit menengah yakni kredit dengan plafon lebih
dari Rp500 juta sampai dengan maksmum Rp5 miliar.
Usaha mikro
adalah usaha produktif milik perorangan dan/ atau badan usaha
perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta (tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan
tahunan paling banyak Rp300 juta.
Usaha kecil
yaitu usaha ekonomi produktif yang dilakukan perorangan atau badan
usaha (tidak termasuk anak perusahaan) yang memiliki kekayaan bersih
Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta atau memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.
Usaha menengah
ialah usaha ekonomi produktif yang dilakukan perseorangan atau badan
usaha (bukan anak perusahaan) yang memiliki kekayaan bersih lebih dari
Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar atau memiliki hasil penjualan
tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar. (*Akhlis)
sumber : http://ciputraentrepreneurship.com/ce-news/definisi-kredit-mikro-kecil-dan-menengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar